Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023. Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023). “Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kara Budi Arie.
Pihaknya bekerja sama Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme. “Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” jelasnya. Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.
Sosok Andri Rahman Sopir Truk Dianiaya Ajudan Bupati Kutai Barat, Hotman Paris Siap Bantu Halaman 4 Komentar Teuku Ryan Setelah Viral Jalan Bareng Celia Thomas, Hubungan dengan Ria Ricis Terkuak Menkominfo Budi Arie Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme Selama Dua Bulan
Profil Celia Thomas, Aktris yang Diduga Kepergok Jalan Bareng Teuku Ryan, Berkarier di TV sejak 2007 RAMALAN SHIO Besok Minggu 24 Desember 2023 Intip Nasib Shio Tikus, Shio Monyet, Shio Naga, Shio Ular Halaman 4 Dituding Jadi Pelakor Usai Kepergok Jalan Bareng Teuku Ryan, Celia Thomas Beri Pembelaan: Cuma Temen
Usai Ditegur Menkominfo Budi Arie, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online Dampak Boikot Produk Pro Israel, CEO Starbucks Minta Masyarakat Berhenti Demo Kedai Kopinya Halaman all Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.
Menteri Budi Arie menyatakan pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” tandasnya. Menkominfo meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.