Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk dapat berpraktik secara legal. STRTTK memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa aktifnya habis, TTK harus memperpanjangnya.
Proses perpanjangan STRTTK melibatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pemenuhan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang dinilai melalui Sistem Kredit Profesi (SKP). Berikut ini akan menguraikan secara rinci persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan STRTTK.
Persyaratan Dasar Perpanjangan STRTTK
Untuk dapat memperpanjang STRTTK yang habis masa aktifnya, seorang TTK harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PP PAFI). Salah satu persyaratan utama adalah memperoleh Sertifikat Kompetensi (Serkom) sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Berikut adalah detail dari persyaratan dasar tersebut.
Pencapaian SKP
TTK harus mengumpulkan minimal 25 SKP (Sistem Kredit Profesi) selama jangka waktu 5 tahun. SKP ini dapat diperoleh melalui berbagai aktivitas seperti seminar, workshop, pelatihan, serta konversi pengalaman kerja dan pengabdian masyarakat.
Pembelajaran Berkelanjutan
TTK harus aktif mengikuti kegiatan pembelajaran berkelanjutan yang diakui oleh PP PAFI. Kegiatan ini bisa berupa seminar, workshop, atau pelatihan yang memberikan kredit SKP.
Konversi Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja TTK juga dapat dikonversi menjadi SKP. TTK harus dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja melalui dokumen seperti SK atau SIPTKK.
Borang Isian Pemenuhan SKP
Proses pengajuan rekomendasi perpanjangan STRTTK melalui Borang SKP memerlukan beberapa langkah dan dokumen pendukung. Berikut adalah prosedur pengajuan Borang SKP.
Pengisian Borang SKP
TTK harus mengisi Borang SKP dengan lengkap dan benar. Borang ini mencakup informasi mengenai aktivitas pembelajaran berkelanjutan yang telah diikuti serta pengalaman kerja yang dimiliki.
Fotokopi Sertifikat
TTK harus melampirkan fotokopi sertifikat dari setiap seminar, workshop, atau kegiatan lain yang telah diikuti untuk mendapatkan SKP. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa TTK telah memenuhi persyaratan SKP melalui kegiatan tersebut.
Fotokopi SK atau SIPTKK
Untuk SKP yang diperoleh dari pengalaman kerja, TTK harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTKK). Dokumen ini diperlukan sebagai bukti valid pengalaman kerja yang dapat dikonversi menjadi SKP.
Pentingnya Memenuhi Persyaratan SKP
Pemenuhan SKP bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa TTK terus mengembangkan kompetensi dan pengetahuan profesional mereka.
Menjaga Standar Profesionalisme
Dengan mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran berkelanjutan, TTK dapat terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang kefarmasian.
Meningkatkan Kualitas Layanan
Kompetensi yang terus ditingkatkan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Memenuhi Regulasi
Memenuhi persyaratan SKP merupakan kewajiban yang diatur oleh regulasi. Hal ini memastikan bahwa setiap TTK yang berpraktik memiliki kompetensi yang memadai dan diakui secara legal.
Tips untuk Memperoleh SKP dengan Efektif
Ikuti Kegiatan Terakreditasi
Pastikan seminar, workshop, atau pelatihan yang diikuti telah terakreditasi dan diakui oleh PP PAFI. Ini akan memastikan bahwa SKP yang diperoleh sah dan diakui.
Catat Setiap Kegiatan
Simpan catatan dan dokumen dari setiap kegiatan yang diikuti. Hal ini akan memudahkan dalam pengisian Borang SKP dan penyusunan dokumen pendukung.
Perencanaan SKP
Rencanakan kegiatan pembelajaran berkelanjutan sejak awal periode registrasi. Dengan begitu, TTK tidak akan terburu-buru mengejar SKP di akhir periode.
Manfaatkan Pengalaman Kerja
Konversi pengalaman kerja menjadi SKP dapat menjadi cara efektif untuk memenuhi persyaratan. Pastikan semua dokumen pendukung seperti SK dan SIPTKK tersimpan dengan baik.
Pastikan Anda selalu memenuhi persyaratan STRTTK untuk menjaga profesionalisme dan kompetensi di bidang kefarmasian. Bergabunglah dengan komunitas profesional Tenaga Teknis Kefarmasian di Indonesia dan terus tingkatkan pengetahuan serta keterampilan Anda.
Kunjungi situs resmi PP PAFI di https://pafi.id/ untuk informasi lebih lanjut tentang kegiatan, seminar, workshop, dan berbagai program pembelajaran berkelanjutan lainnya.